Mengaku Tidur Sambil Berjalan, Pria Muda Perkosa Seorang Gadis - Majalah News
Headlines News :
Home » , , » Mengaku Tidur Sambil Berjalan, Pria Muda Perkosa Seorang Gadis

Mengaku Tidur Sambil Berjalan, Pria Muda Perkosa Seorang Gadis


Mengaku Tidur Sambil Berjalan, Pria Muda Perkosa Seorang Gadis London, Seorang pemuda Inggris diseret ke pengadilan karena memperkosa seorang gadis saat berlibur di Portugal. Dalam pembelaannya, pria berumur 20 tahun itu mengaku tidak ingat apapun. Bahkan dia menyebut saat itu dirinya tidur sambil berjalan.

Pemerkosaan tersebut terjadi saat Zack Thompson dan rekan-rekannya, termasuk korban, tengah berlibur ke Albufeira, Portugal, pada 12 September 2009 lalu. Saat itu, Thompson baru berusia 18 tahun dan korban berusia 17 tahun. Demikian seperti dilansir oleh The Sun, Jumat (30/3/2012).

Di persidangan, Thompson mengakui dirinya tengah mabuk saat kejadian dan dia tidak bisa mengingat apapun setelah mabuk. Ketika ditanya apakah dirinya telah memperkosa si gadis, Thompson hanya menjawab: "Saya tidak ingat, mungkin."

Thompson sebenarnya memang tidak membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun dia juga tidak bersedia bertanggungjawab atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Thompson menyebut saat itu dirinya tengah tertidur sambil berjalan dan tidak ingat apapun yang ia lakukan.

Thompson terus mempertahankan pembelaannya yang sedikit aneh tersebut dalam persidangan. Namun jaksa Dawn Pritchard bersikeras bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan Thompson dalam keadaan sadar.

Bukti kuatnya adalah hasil penelitian psikolog asal Amerika Serikat (AS) yang juga merupakan ahli gangguan tidur, Profesor Mark Pressman, terhadap perilaku Thompson. Menurut profesor tersebut, perilaku Thompson tidak mencerminkan karakter seseorang yang menderita gangguan tidur, yakni tidur sambil berjalan.

Menghadapi argumen jaksa tersebut, Thompson akhirnya menarik pernyataannya yang menyebut dirinya tengah tidur sambil berjalan saat kejadian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Nottingham, Hakim John Milmo pun menyatakan Thompson bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadapnya. Hakim Milmo menyebut, perbuatan Thompson tersebut memiliki dampak sangat buruk kepada korban.

Share This : Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Rasa Susu Segar | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Majalah News - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger