BANGKALAN- Kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Madura
berhasil menangkap seorang mahasiswa di pertigaan Jalan RE Martadinata,
Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, karena terlibat kasus perkosaan
(asusila) pada mantan pacarnya yang berinisial NA.
Identitas
tersangka diketahui bernama Afian Al Farisi (20) warga Desa Gunung
Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kini,
mahasiswa semester II di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Insan
Seagung Bangkalan ini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Kasat
Reskrim Polres Bangkalan, AKP Muhammad Kolil, mengatakan, kasus asusila
ini bermula ketika korban yang juga tercatat sebagai mahasiswi STIKES
Insan Seagung tersebut memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.
Kemudian
pelaku mendatangi korban ke tempat kosnya di Kelurahan Mlajah, untuk
mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Pelaku datang ke kosnya korban
lalu menanyakan kenapa diputusin. Karena jawabannya korban tidak
memuaskan pelaku, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan
hubungan intim,” terang Kolil, Rabu (11/5/2011).
Awalnya korban
menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus memaksa sembari melepaskan
baju serta celana korban. Akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.
Puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku meninggalkan korban sendirian
di dalam kamarnya.
Korban lalu berteriak minta tolong sambil
menangis. Nah, kebetulan ada anggota polisi berpakaian preman di sekitar
lokasi tersebut. Kemudian anggota tersebut mengejar pelaku dan berhasil
ditangkap.
Menurut Kolil, pihaknya akan menjerat tersangka
dengan pasal 285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini, korban masih menjalani
visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu,
tersangka Afian tidak setuju jika dirinya dinyatakan telah memerkosa
korban. Dia menilai, kata perkosa terlalu kasar jika ditujukan pada
dirinya. Sebab, ia melakukan itu (perkosaan) merupakan permintaan
terakhir atau kenang-kenangan pada korban. Bahkan tersangka menambahkan,
hal tersebut dilakukan agar korban mengurungkan niatnya untuk memutus
hubungan asmara mereka.